menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (N.O.). Hal itu sebagaimana ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2005 yang menentukan bahwa meskipun secara eksplisit telah diatur pada Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengenai hasil pemilu yang tidak dapat digugat di PTUN. Akan tetapi dengan
Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum yang berhak untuk mengadili penyelesaian sengketa hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah Penulis paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat rumusan masalah yang ingin Penulis bahas dalam artikel
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NANDA DWI HARYANTO S.H., M.H. SK MENTERI KEHAKIMAN & HAK ASASI MANUSIA RI NO.D.134.KP.04.03.19-TH.2010 Jalan Setiabudi Nomor 53 Palu TELP/FAX (0452) 737696 Perihal: Gugatan Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu di Palu Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah: Nama : Aeman
Brief Answer: Surat ukur sertifikat hak atas tanah yang tumpang-tindih dengan data yuridis sertifikat hak atas tanah milik warga lainnya kerap terjadi. Hal tersebut didapat diselesaikan di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selama masih dalam tempo 90 hari sejak diketahuinya surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi sumber tumpang-tindih, dan lewat dari itu menjadi kompetensi
Oleh: MUHAMMAD YASIN. Bacaan 2 Menit. Cover buku karya Asmuni. Foto: MYS. Mereka yang bergelut di lingkungan peradilan tata usaha negara umumnya familiar dengan asas presumptio iustae causa, dalam bahasa Belanda sering disebut asas vermoeden van rechtmatigheid. Istilah ini kira-kira bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
contoh gugatan peradilan tata usaha negara