tahunterahir (2012-2016) ada peningkatan jumlah perkara di Pengadilan Agama, yang di dominasi oleh perkara perceraian. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa dalam setiap harinya banyak para pencari keadilan datang ke Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalahnya, yang akibatnya terjadi penumpukan pihak di gedung Pengadilan Agama. Kewenanganabsolut adalah kewenangan pengadilan dalam mengadili berdasarkan jenis perkaranya. Misalnya, perkara perceraian bagi yang pasangan beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama (PA) berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. MenghukumPenggugat untuk membayar semua biaya yang. timbul akibat perkara ini; Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki. pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan. Yang Maha Esa. Demikian kesimpulan Tergugat ini disampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim. PengadilanAgama Jakarta Timur dalamregister perkara Nomor 5502/Pdt.G/2018/PAJT tanggal 17 Desember 2018mengajukan perkara Gugatan Harta Bersama dengan dalildalil sebagaimanatermuat dalam surat gugatan.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap dalam sidang, dan Tergugat datang menghadap dalam sidang.Bahwa Majelis Bilapenggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama