begini cara membuat dan mengajukan kontra memori kasasi perdata yang berkualitas #kontamemorikasasi #membuatkontramemorikasasi #kontramemorikasasiperdata
Langsa / tanggal 27 April 2017, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I. (Pemohon Peninjauan Kembali) pemohon disampaikan surat oleh Mahkamah Agung R.I. / Putusan Mahkamah Agung R.I. surat petikan putusan nomor : 1044.k / PDT / 2018. Jakarta 19 Juni 2018. Surat yang dimaksud sebagai berikut : ff Bahwa surat tersebut dimaksud setelah
Hal ini tertuang dalam putusan No. 108/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Abdul Rahman C. DG Tompo yang diputus, Rabu (26/7/2017) kemarin. Intinya, MK memutuskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara selain pidana hanya sekali. Dalam permohonannya, Abdur Rahman mendalilkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP hanya membolehkan pengajuan PK satu kali.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan
Demikian Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan, atas perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali, terlebih lagi atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon ucapkan terima kasih. Hormat kami, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, Drs. KHAIDAR ASWAN. PENASIHAT HUKUM. Halaman | 19 MUHAMMAD RIDWAN, S.H. HUSNI AZ-ZAKI, S.H., M.H.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata